Jumat, 20 Januari 2012

SBY Diminta Selesaikan Masalah Pulau Padang







SBY Diminta Selesaikan Masalah Pulau Padang

30.12.2011 | Reporter : Faisal Sikumbang | Posted in Hot News, Meranti, Pekanbaru
PEKANBARU (riaupeople) – Perjuangan yang dilakukan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti menuai simpati. Banyak pihak merasa terpanggil untuk membantu perjuangan penyelamatan lingkungan itu. Salah satu dukungan datang dari Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Propinsi Riau yang menggelar aksi demonstrasi di pintu gerbang Mapolda Riau, Jum’at (30/12/11) pagi tadi.
Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa Nasdem Riau, Dedi Harianto Lubis dalam orasinya menuntut pembelaan terhadap warga Pulau Padang yang terusir dari haknya akibat ulah perusahaan kapitalis. Pihaknya juga mendesak Presiden SBY turun tangan mencabut SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 327 tahun 2009. “ Kami tidak ingin apa yang terjadi di Masuji terjadi pula di Pulau Padang,” tukasnya .
Selain menyampaikan orasi secara bergiliran, massa Mahasiswa NasDem Riau sebagaimana diberitakan riauterkini juga menampilkan teaterikal dengan menampilkan dua pengunjukrasa yang memakai kain kafan.
Pada hari yang sama, massa dari Solidaritas Mahasiswa Meranti Peduli Pulang Padang (SMMP3) juga menggelar aksi di bundaran Tugu Japin depan kantor Gubernur Riau.
Koordinator Lapangan SMMP3, Syafrizal dalam orasinya meminta Menhut agar mencabut SK Nomor 327 tahun 2009 tentang izin operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti dan sekitarnya. Tidak hanya sebatas minta dihentikan, massa juga meminta agar oknum yang terlibat dalam penerbitan izin itu diusut secara hukum. “ Usut tuntas para oknum yang terlibat dalam izin operasional RAPP di Pulau Padang. Mulai dari pejabat aparat desa sampai kementerian yang memberikan wewenang izin tersebut,” tukasnya.(*)

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Bakar Lilin untuk Sondang


PEKANBARU (RS) Puluhan anggota Liga Mahasiswa Nasdem Provinsi Riau menggelar aksi bakar lilin untuk mengenang Sondang Hutagalung di Pekanbaru, Riau. Menurut mahasiswa, aksi bakar diri Sondang dilakukan karena pemerintahan SBY tidak mau lagi mendengar apa yang disuarakan rakyat.
Sekitar 50 anggota Liga Mahasiswa Nasdem Provinsi Riau berunjuk rasa di Bundaran Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jl Sudirman, Kamis (15/12) malam. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menyatakan berduka cita atas meninggalnya aktivis HAM Sondang Hutagalung, awal Desember lalu.
Aksi solidaritas ini dilakukan untuk mengingatkan pemerintahan SBY-Boediono agar mendengar tuntutan masyarakat. Selama ini, pemerintah dinilai tutup telinga pada ketidakadilan yang dirasakan warganegara, seperti di bidang hukum dimana sejumlah kasus besar tidak tuntas, antara lain mega skandal Bank Century.
Mahasiswa mendesak SBY mundur karena gagal mewujudkan janji politiknya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. “SBY harus bertanggung jawab terhadap carut marut bangsa saat ini. Jangan ada toleransi lagi untuk pemerintahan yang melindungi para koruptor,” kata juru bicara Liga Mahasiswa Nasdem Riau, Handukot Ismail. (asr)

Dua Kelompok Demonstran Dukung Perjuangan Warga Pulau Padang

Jum’at, 30 Desember 2011 11:31

Dua kelompok demonstran melakukan aksi di tempat berbeda, tetapi memiliki tuntutan yang sama: mendukung perjuangan warga Pulau Padang! Dalam aksi itu, massa ini menggelar aksi teaterikal.

Riauterkini-PEKANBARU- Dua kelompok demonstran melakukan aksi di waktu yang sama, dua tempat berbeda, namun memiliki tuntutan yang sama. Mendukung perjuangan warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat pagi (30/12/11).

Kelompok pertama menamakan diri Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Riau yang aksinya terkonsentrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Kelompok demo kedua dari Solidaritas Mahasiswa Meranti Peduli Pulang Padang (SMMP3) yang menggelar aksi di bundaran Tugu Japin depan kantor Gubernur Riau.

Dalam orasinya, Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa Nasdem Riau, Dedi Harianto Lubis menuntut pembelaan terhadap warga Pulau Padang yang terusir dari haknya oleh perusahaan kapitalis dan mendesak Presiden untuk turun tangan untuk mencabut SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 327 tahun 2009.

“Kami tidak ingin apa yang terjadi di Masuji terjadi pula di Pulau Padang,” tukasnya dalam orasi.

Selain menyampaikan aspirasi secara bergiliran, massa Mahasiswa NasDem Riau ini juga menampilkan teaterikal dengan menampilkan dua pengunjukrasa yang memakai kain kafan.

Kelompok demonstran dari SMP3 juga menampilkan teaterikal. Di pintu masuk kantor gubernur, tiga aktivis menampilkan teatikal dengan mengais-gais sampah basah. Seorang lagi memanjat pagar kantor gubernur dengan kondisi mulut dijahit. Aksi ini sebagai sindiran kondisi masyarakat Pulau Padang yang terancam sumber penghasilan sejak kehadiran salah satu perusahaan HTI di daerah itu.

Koordinator Lapangan SMP3, Syafrizal dalam orasinya mendapat Menhut mencabut SK Nomor 327 tahun 2009 tentang izin operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti dan sekitarnya, serta hentikan semua operasional PT RAPP di Pulau Padang.

“Usut tuntas para oknum yang terlibat dalam izin operasional RAPP di Pulau Padang, mulai dari pejabat aparat desa sampai kementerian yang memberikan wewenang izin tersebut,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aksi kedua kelompok demonstran itu masih berlangsung. *** (son)

Teks Foto : Dua pocong ikut berdemo di halaman Mapolda Riau mendukung perjuangan warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti yang menuntut pencabutan SK Menhut Nomor 327 tahun 2009.

Aksi Damai Liga Mahasiswa Nasdem Untuk Sondang

PEKANBARU.SR- Puluhan Mahasiswa yang tergabung di dalam Liga Mahasiswa Nasdem Komite wilayah Riau melakukan aksi damai di bawah guyuran hujan di depan kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, kamis (15/12) malam. Aksi itu dilakukan guna mengenang meninggalnya Mahasiswa Universitas Bung Karno, Sondang Hutagalung yang nekat membakar dirinya di depan Istana Negara beberapa waktu lalu hingga meninggal dunia.

Menurut koordnator aksi, Andre Wibowo, aksi solidaritas terhadap yang dilakukan Sondang Hutagalung suatu bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan.

“Pemerintahan saat ini sama sekali tidak memberikan perubahan terhadap nasib rakyat Indonesia,” ujarnya kepada suarariau.com

Liga Mahasiswa Nasdem yakin, atas kejadian yang menimpa Sondang, tidak akan menyurutkan aksi gerakan. Dan itu justru membangkitkan semangat juang pemuda dan pemudi untuk menuntut suatu perubahan.

Saat melakukan orasi, para mahasiswa itu menuntut pengorbanan Sondang, agar mata dan hati pemerintah terbuka bahwa kecewa nya rakyat terhadab pemerintah.

“Kami haturkan doa dan mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bung Sondang. Atas aksinya sebagai protes terhadap bangsa ini,” katanya.

Dengan peristiwa itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia dengan pernyatan sikap "Agar pemerintah segera memberikan titik terang serta bertanggung jawab terhadap tragedi kemanusian yang terjadi di depan Istana Merdeka. Dan meminta pemerintah segera berbenah dan kembali kepada tujuan awal didirikanya republik ini. Kebijakan dan pembangunan harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa menyalakan lilin sebagai simbol berkabung atas meninggalnya aktivis Himpunan aksi mahasiswa Marhaenis muda untuk rakyat Indonesia dan Bangsa Indonesia (Hammurabi).(SRDW)

“ ANDAI AKU MENJADI ANGGOTA DPD RI “

Oleh : Aulia Asmul Fauzi
SMA Negeri 6 Pekanbaru

Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dalam memperoleh kemerdekaan dari tangan para penjajah, perjuangan para pahlawan dimotivasi oleh semangat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan ketentraman hidup dalam masyarakat. Dan dalam perjalanannya bangsa ini juga memiliki historis yang dapat kita jadikan sebuah pelajaran dan semangat untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang kuat.
Setelah era reformasi bergulir, sistem pemerintahan yang awalnya terkonsentrasi ditingkat pusat berubah kearah desentralisasi dengan konsep otonomi daerah, hal ini bertujuan agar setiap pemerintahan provinsi mampu melaksanakan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hari ini kita melihat bahwasanya Riau adalah daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam ( SDA ) yang sangat berlimpah dan beraneka ragam, namun kondisi yang memprihatinkan akan kita alami apabila Sumber Daya Alam ( SDA ) yang ada saat ini tidak mampu dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemerataan pembangunan di Provinsi Riau.
Ketika nantinya saya terpilih menjadi salah satu anggota DPD RI dari Provinsi Riau ini, saya memiliki tanggung jawab yang besar untuk terus memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak – hak masyarakat Riau ditingkat pusat , bukan hanya kemandirian daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam ( SDA ) namun hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut harus Benar – benar dinikmati oleh masyarakat, dan disalurkan kepada masyarakata berbagai bentuk, misalnya ; dalam bentuk bantuan biaya pendidikan bagi anak kurang mampu, pelayanan kesehatan murah, pemeliharaan anak terlantar, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi  didalam UUD 1945 Pasal 33 yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Saat ini juga Provinsi Riau mengalami kerusakan hutan yang sangat dahsyat dan terjadi sengketa antara masyarakat dengan Perusahaan – perusahaan besar penguasa kekuatan birokrasi, Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) memiliki kewajiban untuk terlibat dalam perjuangan masyarakat di Riau yang hari ini menjadi korban atas Kesewenang – wenangan aparat pemegang kekuasaan yang berkonspirasi dengan perusahaan, jika harus melihat kenyataan hari ini di Riau, ini bukti bahwa pemerintah tidak sungguh – sungguh berpihak kepada rakyat dan itu harus dirubah.
Andai saya menjadi Anggota DPD RI,  saya akan berusaha semaksimal mungkin menjadi wakil dari segenap masyarakat di Provinsi Riau ini dalam memperjuangkan Hak – hak masyarakat dan daerah di Tingkat Pusat, dan tetap mengawasi jalannya pemerintahan di Provinsi Riau melaksanakan amanat konstitusi yang tertuang didalam UUD 1945. DPD RI memang tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan seperti DPR RI, namun saya tetap akan berjuang untuk rakyat, Hak – hak masyarakat yang telah dituangkan didalam konstitusi harus direalisasikan oleh seluruh tingkatan pemerintahan tak terkecuali Pemerintahan Daerah ( PEMDA ) di setiap Provinsi khususnya di Riau ini.
Hal – hal itulah yang menjadi perhatian saya andai saya menjadi Anggota DPD RI, Bangsa ini harus kita bangun berdasarkan konstitusi yang telah kita sepakati agar perjuangan kita dapat berjalan sesuai dengan Rule nya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Cita – cita para pendiri bangsa. 

Hukum Kewarisan di Indonesia

A.    PENGERTIAN HUKUM KEWARISAN
dalam beberapa literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan hukum kewarisan islam, seperti fiqh mawaris, ilmu faraidh, dan hukum kewarisan.
fiqh mawaris adalah kata yang berasal dari bahasa arab fiqh dan mawaris yang artinya berarti mengetahui, memahami, yakni mengetahui sesuatu atau memahami sesuatu sebagai hasil usaha mempergunakan pikiran yang sungguh – sungguh. dan mawaris artinya adalah harta peninggalan yang diwarisi oleh ahli warisnya.

jadi fiqih mawaris adalah suatu disiplin ilmu membahas tentang harta peninggalan, tentang bagaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan itu serta berapa bagian  masing – masing.

B.    Hukum Kewarisan di Indonesia
di indonesia terdapat berbagai agama dan kepercayaan serta adat istiadat, sistem keturunan dan sistem kekerabatan yang berbeda – beda, hal ini pula yang mempengaruhi sistem kewarisan islam di indonesia. dan ada 3 golongan sistem kekeluargaan yang terdapat di indonesia :
1.    sifat kebapakan ( patriarchaat )
2.    sifat keibuan ( matriachaat )
3.    sifat kebapak – ibuan ( parental )
dan diindonesia yang berlaku dari hukum kewarisan di indonesia untuk para warga negara indonesia adalah :
1.    bagi orang indonesia asli pada pokoknya berlakulah hukum adat, yang berada dalam pelbagai daerah dan berhubungan dekat dengan tiga sifat kekeluargaan diatas.
2.    bagi orang indonesia asli yang beragama islam di pelbagai daerah ada pengaruh yag nyata dari peraturan warisan hukum islam.
3.    bagi orang – orang arab pada umumnya berlaku seluruh hukum islam.
4.    bagi orang – orang tionghoa dan eropa berlaku hukum warisan dari burgelijk wetboek ( BW , Buku II title 12 s/d 18, pasal 830 s/d 1130 )
C.    Sumber hukum Mawaris
1.    Al – Quran
2.    Al – Hadist
3.    ijma Para ahli
4.    ijtihad
Hukum Warisan di UAE

A.    Shar'ia UU Warisan

Warisan adalah pengalihan kepemilikan hukum dari aset almarhum untuk ahli waris-Nya, dasar hukum untuk hukum warisan di Uni Emirat Arab ditemukan dalam syariah. Syariah adalah sumber utama hukum Islam dan
didasarkan terutama pada Quran dan Sunnah (perkataan Nabi Muhammad SAW), yang berfungsi sebagai pelengkap sumber ke Al - Quran. Syariah adalah hukum namun tidak dikodifikasi, itu adalah bentuk abstrak dari hukum yang mampuadaptasi, pengembangan dan penafsiran lebih lanjut. Sebuah sumber yang signifikan baik di dalam kontroversi dan luar komunitas Muslim adalah hukum waris Islam, yang "Hukum" sebenarnya adalah sebuah proses yang berkelanjutan dariinterpretasi peraturan Qurantic dan prinsip - prinsip untuk membentuk "hukum" kompleks warisan dalam Islam. Di bawah UEA Kode Sipil, Federal Hukum No.2 tahun 1987 ("Kode"), Pasal 17 (1) menyediakan: "Warisan harus diatur oleh hukum almarhum pada saat kematiannya "Oleh karena itu., domisili hukum berlaku. Namun, dalam kaitannya dengan properti riil, sebagai pengecualian, Pasal 17 (5) secara khusus menyatakan bahwa "Hukum UEA berlaku untuk surat wasiat yang dibuat oleh alien membuang real properti mereka terletak di Negara ". (Referensi ke" Negara " adalah referensi ke Uni Emirat Arab.)
Selain itu, Pasal 1219 (2) Kode Etik menetapkan bahwa warisan masalah dan transfer perkebunan harus tunduk dengan ketentuan Syariah Islam dan hukum yang disahkan memberikan ambahan efek. Sehubungan dengan surat wasiat khusus, Pasal 1258 dari Kode menyatakan bahwa ketentuan ketentuan syariah Islam dan ketentuan-ketentuan legislatif yang berasal darinya berlaku untuk surat wasiat.

SISTEM WARIS BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM
Sistem waris merupakan salah satu sebab adanya perpindahan kepemilikan, yaitu perpindahannya harta benda dan hal – hak material dari pihak yang mewariskan      ( Muwaris ), setelah yang bersangkutan wafat, kepada para penerima warisan   ( Warasatsah ) dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’. terjadinya proses pewarisan ini, tentu setelah memenuhi hak – hak yang terkait dengan harta peninggalan si mayit
Terkait dengan hal diatas, timbul sebuah pertanyaan: apakah orang – orang arab di masa jahiliah mengetahui persoalan waris atau tidak ? jawabannya, adalah benar orang – orang arab di masa jahiliah mengetahui, bagaimana cara mereka melaksanakannya, hal itu mereka lakukan berdasarkan dua sebab, yakni garis keturunan atau nasab, sebab atau alasan tertentu.
Berdasarkan garis keturunan atau kekerabatan adalah warisan yang diturunkan kepada anak lelaki dewasa yang ditandai dengan kemampuan menunggang kuda bertempur dan meraih harta rampasan perang. Apabila anak lelaki tidak ditemukan, mereka memberikan kepada ahli Waris ‘Ashabah yang memiliki hubungan kekerabatan terdekat, seperti saudara lelaki, paman, dan lainnya. dengan demikian, mereka bangsa arab jahiliah, tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak – anak, baik laki – laki ataupun perempuan.
Sedangkan sebab kedua, berdasarkan sebab atau alasan tertentu adalah warisan yang diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi. Kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung yang mewarisi dari ayahnya. Adopsi merupakan salah satu adat bangsa arab yang sudah dikenal dimasa jahiliah. mereka menetapkan jalur adopsi sebagai salah satu penghalang dibolehkannya menikah dengan perempuan ( Istri ) dari orang tua yang mengadopsinya. Haramnya anak laki – laki yang diadopsi menikahi istri orang tua yang mengadopsinya. Sama haramnya menikahi anak perempuan dari orang yang mengadopsinya, apabila keduanya istri orang yang mengadopsi putrinya – dicerai atau ditinggal mati. kedua, mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu alasan pelaksanaan hukum waris.
Selain itu, dalam bangsa arab jahiliah sebab atau alasan tertentu yang dapat menyebabkan saling mewarisi adalah perjanjian. adapun yang dimaksud dengan perjanjian adalah dua pihak saling berjanji, misalnya dengan mengatakan, “ Darahku adalah darahmu. Penyeranganku adalah penyeranganmu. Kamu menolongku berarti aku menolongmu, dan kamu mewarisi hartaku berarti aku mewarisi hartamu. “ Sebagai akibat dari ikatan perjanjian ini, bila seorang dari mereka meninggal dunia, pihak satunya, yang masih hidup, berhak mewarisi harta peninggalan rekannya yang telah meninggal dunia. Dengan demikian, orang – orang Arab sebelum islam tidak memberikan warisan kepada anak – anak yang belum dewasa dan kaum perempuan.

PANDANGAN SYARIAT ISLAM TERHADAP SISTEM WARIS ARAB
Ketika Islam datang, orang – orang arab dengan cepat meninggalkan kebiasan mereka tentang warisan. kemudian, islam membatalkan hukum waris melalui jalur adopsi, seperti dalam firman Allah SWT,...Dia tidak menjadikan anak – anak angkatmu sebagai anak  kandungmu ( Sendiri )...Panggilan mereka ( Anak – anak Angkat itu ) dengan ( Memakai ) nama bapak-bapak mereka. itulah yang lebih adil disisi allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak - bapak mereka, maka ( Panggilan mereka sebagai ) Saudara – saudaramu seagama dan maula – maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi ( yang ada dosanya ) apa yang disengaja oleh hatimu. Adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang “ ( Al Azhab [33]:4-5 ). Dengan demikian, islam juga membatalkan hak waris anak yang diadopsi, yang ditetapkan oleh orang – orang arab.








HUKUM WARIS ISLAM, STUDY PERBANDINGAN
DENGAN SYARIAT ISLAM
Pada akhir Abad ke – 20 yang lalu ini banyak negara islam mengadakan pembaruan hukum waris islam agar muda diaplikasikan kepada seluruh masyarakat islam. Disamping itu pembaruan juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi agar hukum waris islam itu tidak ketinggalan zaman. Pembaruan hukum waris islam sepanjang hal – hal yang menyangkut Nash  yang Dhanni dan     hal – hal yang belum diatur sama sekali dalam sistem hukum waris islam dapat dibenarkan dan disambut baik oleh masyarakat islam, akan tetapi hal – hal yang diatur  secara Qathi dalilnya maka dalam hal ini tidak dibenarkan untuk merubahnya. oleh karena banyak prinsip hukum waris islam yang telah ditetapkan dalam nash secara Qathi dan rinci, maka dalam rangka pembaruan hukum waris islam hendaknya hati – hati dilaksanakan agar  tidak  menyimpang dari tujuan islam secara keseluruhan. penggunaan ijtihad dalam hal – hal yang sudah qathi dalilnya harus dihindari, sedangkan hal – hal yang bersifat dhanni justru penggunaan ijtihad sangat dianjurkan.
HUKUM WARIS PADA SYARIAT LAMA
Hukum Waris Pada Mesir Kuno
Kepemilikan tanah maupun harta belum dikenal pada zaman mesir kuno,             tanah – tanah dibiarkan begtu saja tanpa ad a yang memilikinya. kepemilikan tanah secara mutlak  ( Absolut ) baru ada pada zaman fir’aunah, pada zaman ini semua tanah milik firaunah dan rakyat tidak mempunyai hak apa – apa, mereka hanya mempunyai hak menggunakan saja tidak mempunyai hak apa – apa, mereka hanya mempunyai hal untuk memperjual belikan, juga tidak mempunyai hak untuk mewarisi kepada ahli warisnya. Keadaan ini terus berlangsung sampai datangnya Raja Abu Khour, dialah yang pertama kali meletakkan dasar – dasar hukum waris bagi rakyatnya dan dialah yang memperbolehkan setiap penduduk untuk memiliki tanah – tanah pertanian.
Adapun sistem waris dalam masyarakat mesir kuno adalah dengan memosisikan anak paling dewasa ( dewasa dalam berpikir dan bertindak  dalam lingkungan keluarga mereka sebagai pengganti orang yang telah meninggal dunia ( Pewaris ), inipun  hanya dalam bidang pemanfaatan lahan, tanpa memilikinya. orang mesir kuno tidak memberikan hak – hak istimewa kepada orang yang ditunjuk sebagai orang yang mengganti kedudukan orang yang meninggal dunia  ( Sipewarist ), termasuk dalam hal kepemilikan harta – harta yang dimiliki oleh saudara – saudaranya yang lain. Kedudukan orang yang meninggal dunia itu hanya dalam hal memimpin keluarga saja.
Dalam tradisi masyarakat mesir  kuno, mereka tidak membeda – bedakan antara anak sulung dengan anak bungsu, dalam bidang kewarisan demikian juga tidak membedakan anak laki – laki dan perempuan. Mereka juga tidak membedakan antara anak paling dewasa dengan anak paling kecil, setiap ahli waris, entah itu sebagai anak, cucu, dan lainnya sama saja. Mereka hidup menyatu dalam masalah harta keluarga sebagai syirkah Mufawadhah yang dikepalai oleh anak paling dewasa dalam lingkungan keluarga mereka.
Beberapa catatan yang ditemukan dalam artefak mesir kuno, disebutkan bahwa bagian anak perempuan lebih kecil dari bagian anak lelaki dalam hal mendapat harta waris. Hal ini disebabkan karena anak lelaki tersebut dianggap bertanggung jawab dalam melindungi saudara perempuannya. Namun tidak ada catatan yang pasti tentang siapa saja yang bisa disebut sebagai ahli waris. Dalam beberapa catatan dapat diketahui bahwa yang mendapat pusaka adalah ibunya, istri, saudara laki – laki, saudara perempuan, bibi, paman, paman dan bibi lain ibu. tentang posisi cucu dari seorang bapak yang meninggal dunia lebih dahulu daripada bapaknya ( kakek ), dia menempati posisi bapaknya yang telah meninggal dunia dalam hal harta pusaka kakeknya. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa pembagian harta waris dalam masyarakat mesir kuno tidak terbatas hanya kepada anaknya, tetapi juga termasuk di dalamnya setiap kerabat yang menyatu dalam kerabat dalam keluarga orang yang meninggal dunia itu.

Hukum Waris Pada Umat Timur Kuno
yang dimaksud dengan umat timur kuno adalah umat turania, kaldan, suryani, phonecia, dan sekitarnya. mereka adalah umat yang menduduki dataran timur setelah terjadi topan dan banjir pada zaman nabi musa as. Mereka hidup di sini sampai runtuhnya kerajaan yahudi dan berdirinya kerajaan romawi.
Mekanisme pembagian harta warisan secara umum didasarkan pada anak yang paling tua. anak paling tua ini menempati kedudukan orang tuanya ( ayahnya ) tanpa terikat dengan wasiat, meskipun ia kurang cakap dalam melaksanakan urusan keluarga dan rumah tangga mereka. jika dalam keluarga tersebut. Atau anak laki – laki tidak cakap dan pandai dalam keluarga tersebut, maka posisi itu baru jatuh kepada saudara yang meninggal dunia, seperti paman dan seterusnya sampai kehidupannya dengan mereka. hal ini mereka pertahankan agar keluarga tetap stabil dalam estafet pergantian pemimpin tanpa terjadi pertikaian diantara mereka.
Dan demi keutuhan keluarga tetap utuh, aman, dan damai mereka mengharamkan kaum perempuan dan anak – anak mewarisi harta pusaka orang tuanya . wasiat dikalangan mereka sangat jarang terjadi, wasiat dianggap tidak sah kecuali dalam keadaan sangat terpaksa seperti  tidak ada kaum pria dalamm keluarga yang bersangkutan dan itu pun hanya kepada karib kerabat saja yang mempunyai perhatian khusus kepada keluarga pewaris.
Namun sangat disayangkan, mekanisme kewarisan dengan cara memberikan harta waris kepada anak laki – laki sulung sebagaimana telah diuraikan diatas sering menimbulkan ketidakpuasan kepada ahli waris yang lain.
Hukum Waris Menurut Syariat Islam
Syariat islam menetepkan ketentuan tentang waris dengan sangat sitematis, teratur, dan penuh dengan nilai – nilai keadilan. dan didalamnya ditetapkan hak – hak kepemilikan bagi setiap manusia, baik laki – laki maupun perempuan dengan cara yang dibenarkan oleh hukum. Syariat islam juga menetapkan hak – hak kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia yang harus diterima oleh seluruh kerabat dengan nasabnya, dewasa atau anak kecil, semua mendapat hak secara legal. Al – Quran telah menjelaskan secara rinci tentang hukum – hukum yang berkaitan dengan kewarisan untuk dilaksanakan oleh umat islam diseluruh dunia.
Al – Mirats dalam bahasa arab adalah mashdar ( Infinitif ) dari kata waritsa, yatitsu, irtsan-miiratsan. Makanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal – hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda misalnya, Allah SWT. Dalam alquran surat al naml ayat 16  “ wawarisa sulaimanu dauda “ ( dan sulaiman telah mewarisi daud ) dan hadis “ al – ulama warasatul anbiyai “ ( ulama adalah ahli waris para nabi ). sedangkan makna al-miirats menurut islam yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang ditinggal itu berupa harta, uang, tanah atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Pada awal islam, sebab – sebab orang mewarisi selain karena kekerabatan, juga disebabkan karena pengangkatan anak ( tabani ), hijrah dari mekkah ke madinah, bersumpah setia antara dua orang hilf dan karena mengikat tali persaudaraan antara muhajirin  dan anshar. Kemudian dalam perkembangan lebih lanjut, satu persatu dari sebab –sebab warisan tersebut dimansukhkan oleh syariat islam.
3 sebab orang menjadi ahli waris
1.    Kerabat dekat.
2.    Pernikahan yang sah .
3.    Memerdekakan budak.
Sebab – sebab orang penghalang orang mewarisi :
1.    Perbudakan
2.    Pembunuhan
3.    Berlainan agama
4.    Berlainan negara

Sumber Buku :
1.    Hukum Waris, Komite Fakultas Syariah,
2.    Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum.
3.    Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia,Drs.H.Moh. Muhibbin, SH, M.Hum, Sinar Grafika.
4.    Fiqih Mawaris, Drs. Dian Khairul Umam, Pustaka Setia

Sejarah Pergerakan Pemuda & Mahasiswa

1908
Boedi Oetomo, merupakan wadah perjuangan yang pertama kali memiliki struktur pengorganisasian modern. Didirikan di Jakarta, 20 Mei 1908 oleh pemuda-pelajar-mahasiswa dari lembaga pendidikan STOVIA, wadah ini merupakan refleksi sikap kritis dan keresahan intelektual terlepas dari primordialisme Jawa yang ditampilkannya.
Pada konggres yang pertama di Yogyakarta, tanggal 5 Oktober 1908 menetapkan tujuan perkumpulan : Kemajuan yang selaras buat negeri dan bangsa, terutama dengan memajukan pengajaran, pertanian, peternakan dan dagang, teknik dan industri, serta kebudayaan.
Dalam 5 tahun permulaan BU sebagai perkumpulan, tempat keinginan-keinginan bergerak maju dapat dikeluarkan, tempat kebaktian terhadap bangsa dinyatakan, mempunyai kedudukan monopoli dan oleh karena itu BU maju pesat, tercatat akhir tahun 1909 telah mempunyai 40 cabang dengan lk.10.000 anggota.
Disamping itu, para mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Belanda, salah satunya Mohammad Hatta yang saat itu sedang belajar di Nederland Handelshogeschool di Rotterdam mendirikan Indische Vereeninging yang kemudian berubah nama menjadi Indonesische Vereeninging tahun 1922, disesuaikan dengan perkembangan dari pusat kegiatan diskusi menjadi wadah yang berorientasi politik dengan jelas. Dan terakhir untuk lebih mempertegas identitas nasionalisme yang diperjuangkan, organisasi ini kembali berganti nama baru menjadi Perhimpunan Indonesia, tahun 1925.
Berdirinya Indische Vereeninging dan organisasi-organisasi lain,seperti: Indische Partij yang melontarkan propaganda kemerdekaan Indonesia, Sarekat Islam, dan Muhammadiyah yang beraliran nasionalis demokratis dengan dasar agama, Indische Sociaal Democratische Vereeninging (ISDV) yang berhaluan Marxisme, menambah jumlah haluan dan cita-cita terutama ke arah politik. Hal ini di satu sisi membantu perjuangan rakyat Indonesia, tetapi di sisi lain sangat melemahkan BU karena banyak orang kemudian memandang BU terlalu lembek oleh karena hanya menuju "kemajuan yang selaras" dan terlalu sempit keanggotaannya (hanya untuk daerah yang berkebudayaan Jawa) meninggalkan BU. Oleh karena cita-cita dan pemandangan umum berubah ke arah politik, BU juga akhirnya terpaksa terjun ke lapangan politik.
Kehadiran Boedi Oetomo,Indische Vereeninging, dll pada masa itu merupakan suatu episode sejarah yang menandai munculnya sebuah angkatan pembaharu dengan kaum terpelajar dan mahasiswa sebagai aktor terdepannya, yang pertama dalam sejarah Indonesia : generasi 1908, dengan misi utamanya menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan hak-hak kemanusiaan dikalangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan, dan mendorong semangat rakyat melalui penerangan-penerangan pendidikan yang mereka berikan, untuk berjuang membebaskan diri dari penindasan kolonialisme.
1928
Pada pertengahan 1923, serombongan mahasiswa yang bergabung dalam Indonesische Vereeninging (nantinya berubah menjadi Perhimpunan Indonesia) kembali ke tanah air. Kecewa dengan perkembangan kekuatan-kekuatan perjuangan di Indonesia, dan melihat situasi politik yang di hadapi, mereka membentuk kelompok studi yang dikenal amat berpengaruh, karena keaktifannya dalam diskursus kebangsaan saat itu. Pertama, adalah Kelompok Studi Indonesia (Indonesische Studie-club) yang dibentuk di Surabaya pada tanggal 29 Oktober 1924 oleh Soetomo. Kedua, Kelompok Studi Umum (Algemeene Studie-club) direalisasikan oleh para nasionalis dan mahasiswa Sekolah Tinggi Teknik di Bandung yang dimotori oleh Soekarno pada tanggal 11 Juli 1925.
Diinspirasi oleh pembentukan Kelompok Studi Surabaya dan Bandung, menyusul kemudian Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), prototipe organisasi yang menghimpun seluruh elemen gerakan mahasiswa yang bersifat kebangsaan tahun 1926, Kelompok Studi St. Bellarmius yang menjadi wadah mahasiswa Katolik, Cristelijke Studenten Vereninging (CSV) bagi mahasiswa Kristen, dan Studenten Islam Studie-club (SIS) bagi mahasiswa Islam pada tahun 1930-an.
Dari kebangkitan kaum terpelajar, mahasiswa, intelektual, dan aktivis pemuda itulah, munculnya generasi baru pemuda Indonesia yang memunculkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda dicetuskan melalui Konggres Pemuda II yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Oktober 1928, dimotori oleh PPPI.
1945
Dalam perkembangan berikutnya, dari dinamika pergerakan nasional yang ditandai dengan kehadiran kelompok-kelompok studi, dan akibat pengaruh sikap penguasa Belanda yang menjadi Liberal, muncul kebutuhan baru untuk menjadi partai politik, terutama dengan tujuan memperoleh basis massa yang luas. Kelompok Studi Indonesia berubah menjadi Partai Bangsa Indonesia (PBI), sedangkan Kelompok Studi Umum menjadi Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).
Secara umum kondisi pendidikan maupun kehidupan politik pada zaman pemerintahan Jepang jauh lebih represif dibandingkan dengan kolonial Belanda, antara lain dengan melakukan pelarangan terhadap segala kegiatan yang berbau politik; dan hal ini ditindak lanjuti dengan membubarkan segala organisasi pelajar dan mahasiswa, termasuk partai politik, serta insiden kecil di Sekolah Tinggi Kedokteran Jakarta yang mengakibatkan mahasiswa dipecat dan dipenjarakan.
Praktis, akibat kondisi yang vacuum tersebut, maka mahasiswa kebanyakan akhirnya memilih untuk lebih mengarahkan kegiatan dengan berkumpul dan berdiskusi, bersama para pemuda lainnya terutama di asrama-asrama. Tiga asrama yang terkenal dalam sejarah, berperan besar dalam melahirkan sejumlah tokoh, adalah Asrama Menteng Raya, Asrama Cikini, dan Asrama Kebon Sirih. Tokoh-tokoh inilah yang nantinya menjadi cikal bakal generasi 1945, yang menentukan kehidupan bangsa.
Salah satu peran angkatan muda 1945 yang bersejarah, dalam kasus gerakan kelompok bawah tanah yang antara lain dipimpin oleh Chairul Saleh dan Soekarni saat itu, yang terpaksa menculik dan mendesak Soekarno dan Hatta agar secepatnya memproklamirkan kemerdekaan, peristiwa ini dikenal kemudian dengan peristiwa Rengasdengklok.


1966
Sejak kemerdekaan, muncul kebutuhan akan aliansi antara kelompok-kelompok mahasiswa, di antaranya Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI), yang dibentuk melalui Kongres Mahasiswa yang pertama di Malang tahun 1947.
Selanjutnya, dalam masa Demokrasi Liberal (1950-1959), seiring dengan penerapan sistem kepartaian yang majemuk saat itu, organisasi mahasiswa ekstra kampus kebanyakan merupakan organisasi dibawah partai-partai politik. Misalnya, PMKRI Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia dengan Partai Katholik,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dekat dengan PNI, Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) dekat dengan PKI, Gerakan Mahasiswa Sosialis Indonesia (Gemsos) dengan PSI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berafiliasi dengan Partai NU, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Masyumi, dan lain-lain.
Di antara organisasi mahasiswa pada masa itu, CGMI lebih menonjol setelah PKI tampil sebagai salah satu partai kuat hasil Pemilu 1955. CGMI secara berani menjalankan politik konfrontasi dengan organisasi mahasiswa lainnya, bahkan lebih jauh berusaha memengaruhi PPMI, kenyataan ini menyebabkan perseteruan sengit antara CGMI dengan HMI dan, terutama dipicu karena banyaknya jabatan kepengurusan dalam PPMI yang direbut dan diduduki oleh CGMI dan juga GMNI-khususnya setelah Konggres V tahun 1961.
Mahasiswa membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tanggal 25 Oktober 1966 yang merupakan hasil kesepakatan sejumlah organisasi yang berhasil dipertemukan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP) Mayjen dr. Syarief Thayeb, yakni PMKRI, HMI,PMII,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sekretariat Bersama Organisasi-organisasi Lokal (SOMAL), Mahasiswa Pancasila (Mapancas), dan Ikatan Pers Mahasiswa (IPMI). Tujuan pendiriannya, terutama agar para aktivis mahasiswa dalam melancarkan perlawanan terhadap PKI menjadi lebih terkoordinasi dan memiliki kepemimpinan.
Munculnya KAMI diikuti berbagai aksi lainnya, seperti Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), dan lain-lain.
Pada tahun 1965 dan 1966, pemuda dan mahasiswa Indonesia banyak terlibat dalam perjuangan yang ikut mendirikan Orde Baru. Gerakan ini dikenal dengan istilah Angkatan '66, yang menjadi awal kebangkitan gerakan mahasiswa secara nasional, sementara sebelumnya gerakan-gerakan mahasiswa masih bersifat kedaerahan. Tokoh-tokoh mahasiswa saat itu adalah mereka yang kemudian berada pada lingkar kekuasaan Orde Baru, di antaranya Cosmas Batubara (Eks Ketua Presidium KAMI Pusat), Sofyan Wanandi, Yusuf Wanandi ketiganya dari PMKRI,Akbar Tanjung dari HMI dll. Angkatan '66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten negara. Gerakan ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk mendukung mahasiswa menentang Komunis yang ditukangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Setelah Orde Lama berakhir, aktivis Angkatan '66 pun mendapat hadiah yaitu dengan banyak yang duduk di kursi DPR/MPR serta diangkat dalam kabibet pemerintahan Orde Baru. di masa ini ada salah satu tokoh yang sangat idealis,yang sampai sekarang menjadi panutan bagi mahasiswa-mahasiswa yang idealis setelah masanya,dia adalah seorang aktivis yang tidak peduli mau dimusuhi atau didekati yang penting pandangan idealisnya tercurahkan untuk bangsa ini,dia adealah soe hok gie
1974
Realitas berbeda yang dihadapi antara gerakan mahasiswa 1966 dan 1974, adalah bahwa jika generasi 1966 memiliki hubungan yang erat dengan kekuatan militer, untuk generasi 1974 yang dialami adalah konfrontasi dengan militer.
Sebelum gerakan mahasiswa 1974 meledak, bahkan sebelum menginjak awal 1970-an, sebenarnya para mahasiswa telah melancarkan berbagai kritik dan koreksi terhadap praktek kekuasaan rezim Orde Baru, seperti:
•    Golput yang menentang pelaksanaan pemilu pertama di masa Orde Baru pada 1972 karena Golkar dinilai curang.
•    Gerakan menentang pembangunan Taman Mini Indonesia Indah pada 1972 yang menggusur banyak rakyat kecil yang tinggal di lokasi tersebut.
Diawali dengan reaksi terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), aksi protes lainnya yang paling mengemuka disuarakan mahasiswa adalah tuntutan pemberantasan korupsi. Lahirlah, selanjutnya apa yang disebut gerakan "Mahasiswa Menggugat" yang dimotori Arif Budiman yang progaram utamanya adalah aksi pengecaman terhadap kenaikan BBM, dan korupsi.
Menyusul aksi-aksi lain dalam skala yang lebih luas, pada 1970 pemuda dan mahasiswa kemudian mengambil inisiatif dengan membentuk Komite Anti Korupsi (KAK) yang diketuai oleh Wilopo. Terbentuknya KAK ini dapat dilihat merupakan reaksi kekecewaan mahasiswa terhadap tim-tim khusus yang disponsori pemerintah, mulai dari Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Task Force UI sampai Komisi Empat.
Berbagai borok pembangunan dan demoralisasi perilaku kekuasaan rezim Orde Baru terus mencuat. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah Orde Baru telah melakukan berbagai cara dalam bentuk rekayasa politik, untuk mempertahankan dan memapankan status quo dengan mengkooptasi kekuatan-kekuatan politik masyarakat antara lain melalui bentuk perundang-undangan. Misalnya, melalui undang-undang yang mengatur tentang pemilu, partai politik, dan MPR/DPR/DPRD.
Muncul berbagai pernyataan sikap ketidakpercayaan dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa terhadap sembilan partai politik dan Golongan Karya sebagai pembawa aspirasi rakyat. Sebagai bentuk protes akibat kekecewaan, mereka mendorang munculnya Deklarasi Golongan Putih (Golput) pada tanggal 28 Mei 1971 yang dimotori oleh Arif Budiman, Adnan Buyung Nasution, Asmara Nababan.
Dalam tahun 1972, mahasiswa juga telah melancarkan berbagai protes terhadap pemborosan anggaran negara yang digunakan untuk proyek-proyek eksklusif yang dinilai tidak mendesak dalam pembangunan,misalnya terhadap proyek pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di saat Indonesia haus akan bantuan luar negeri.
Protes terus berlanjut. Tahun 1972, dengan isu harga beras naik, berikutnya tahun 1973 selalu diwarnai dengan isu korupsi sampai dengan meletusnya demonstrasi memprotes PM Jepang Kakuei Tanaka yang datang ke Indonesia dan peristiwa Malari pada 15 Januari 1974. Gerakan mahasiswa di Jakarta meneriakan isu "ganyang korupsi" sebagai salah satu tuntutan "Tritura Baru" disamping dua tuntutan lainnya Bubarkan Asisten Pribadi dan Turunkan Harga; sebuah versi terakhir Tritura yang muncul setelah versi koran Mahasiswa Indonesia di Bandung sebelumnya. Gerakan ini berbuntut dihapuskannya jabatan Asisten Pribadi Presiden.
1977-1978
Setelah peristiwa Malari, hingga tahun 1975 dan 1976, berita tentang aksi protes mahasiswa nyaris sepi. Mahasiswa disibukkan dengan berbagai kegiatan kampus disamping kuliah sebagain kegiatan rutin, dihiasi dengan aktivitas kerja sosial, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Dies Natalis, acara penerimaan mahasiswa baru, dan wisuda sarjana. Meskipun disana-sini aksi protes kecil tetap ada.
Menjelang dan terutama saat-saat antara sebelum dan setelah Pemilu 1977, barulah muncul kembali pergolakan mahasiswa yang berskala masif. Berbagai masalah penyimpangan politik diangkat sebagai isu, misalnya soal pemilu mulai dari pelaksanaan kampanye, sampai penusukan tanda gambar, pola rekruitmen anggota legislatif, pemilihan gubernur dan bupati di daerah-daerah, strategi dan hakekat pembangunan, sampai dengan tema-tema kecil lainnya yang bersifat lokal. Gerakan ini juga mengkritik strategi pembangunan dan kepemimpinan nasional.
Awalnya, pemerintah berusaha untuk melakukan pendekatan terhadap mahasiswa, maka pada tanggal 24 Juli 1977 dibentuklah Tim Dialog Pemerintah yang akan berkampanye di berbagai perguruan tinggi. Namun demikian, upaya tim ini ditolak oleh mahasiswa. Pada periode ini terjadinya pendudukan militer atas kampus-kampus karena mahasiswa dianggap telah melakukan pembangkangan politik, penyebab lain adalah karena gerakan mahasiswa 1978 lebih banyak berkonsentrasi dalam melakukan aksi diwilayah kampus. Karena gerakan mahasiswa tidak terpancing keluar kampus untuk menghindari peristiwa tahun 1974, maka akhirnya mereka diserbu militer dengan cara yang brutal. Hal ini kemudian diikuti oleh dihapuskannya Dewan Mahasiswa dan diterapkannya kebijakan NKK/BKK di seluruh Indonesia.
Soeharto terpilih untuk ketiga kalinya dan tuntutan mahasiswa pun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, perjuangan gerakan mahasiswa 1978 telah meletakkan sebuah dasar sejarah, yakni tumbuhnya keberanian mahasiswa untuk menyatakan sikap terbuka untuk menggugat bahkan menolak kepemimpinan nasional.
Gerakan bersifat nasional namun tertutup dalam kampus, Oktober 1977
Gerakan mahasiswa tahun 1977/1978 ini tidak hanya berporos di Jakarta dan Bandung saja namun meluas secara nasional meliputi kampus-kampus di kota Surabaya, Medan, Bogor, Ujungpandang (sekarang Makassar), dan Palembang. [1] 28 Oktober 1977, delapan ribu anak muda menyemut di depan kampus ITB. Mereka berikrar satu suara, "Turunkan Suharto!". Besoknya, semua yang berteriak, raib ditelan terali besi. Kampus segera berstatus darurat perang. Namun, sekejap kembali tentram.[2]



Peringatan Hari Pahlawan 10 November 1977, berkumpulnya mahasiswa kembali
10 November 1977, di Surabaya dipenuhi tiga ribu jiwa muda. Setelah peristiwa di ITB pada Oktober 1977, giliran Kampus ITS Baliwerti beraksi. Dengan semangat pahlawan, berbagai pimpinan mahasiswa se-Jawa hadir memperingati hari Pahlawan 1977. Seribu mahasiswa berkumpul, kemudian berjalan kaki dari Baliwerti menuju Tugu Pahlawan.
Sejak pertemuan 28 Oktober di Bandung, ITS didaulat menjadi pusat konsentrasi gerakan di front timur. Hari pahlawan dianggap cocok membangkitkan nurani yang hilang. Kemudian disepakati pusat pertemuan nasional pimpinan mahasiswa di Surabaya.
Sementara di kota-kota lain, peringatan hari Pahlawan juga semarak. Di Jakarta, 6000 mahasiswa berjalan kaki lima kilometer dari Rawamangun (kampus IKIP) menuju Salemba (kampus UI), membentangkan spanduk,"Padamu Pahlawan Kami Mengadu". Juga dengan pengawalan ketat tentara.
Acara hari itu, berwarna sajak puisi serta hentak orasi. Suasana haru-biru, mulai membuat gerah. Beberapa batalyon tempur sudah ditempatkan mengitari kampus-kampus Surabaya. Sepanjang jalan ditutup, mahasiswa tak boleh merapat pada rakyat. Aksi mereka dibungkam dengan cerdik.
Konsolidasi berlangsung terus. Tuntutan agar Soeharto turun masih menggema jelas, menggegerkan semua pihak. Banyak korban akhirnya jatuh. Termasuk media-media nasional yang ikut mengabarkan, dibubarkan paksa.
Pimpinan Dewan Mahasiswa (DM) ITS rutin berkontribusi pada tiap pernyataan sikap secara nasional. Senat mahasiswa fakultas tak henti mendorong dinamisasi ini. Mereka bergerak satu suara. Termasuk mendukung Ikrar Mahasiswa 1977. Isinya hanya tiga poin namun berarti. "Kembali pada Pancasila dan UUD 45, meminta pertanggungjawaban presiden, dan bersumpah setia bersama rakyat menegakan kebenaran dan keadilan".[2]
Peringatan Tritura 10 Januari 1978, dihentikannya gerakan oleh penguasa
Peringatan 12 tahun Tritura, 10 Januari 1978, peringatan 12 tahun Tritura itu jadi awal sekaligus akhir. Penguasa menganggap mahasiswa sudah di luar toleransi. Dimulailah penyebaran benih-benih teror dan pengekangan.
Sejak awal 1978, 200 aktivis mahasiswa ditahan tanpa sebab. Bukan hanya dikurung, sebagian mereka diintimidasi lewat interogasi. Banyak yang dipaksa mengaku pemberontak negara.
Tentara pun tidak sungkan lagi masuk kampus. Berikutnya, ITB kedatangan pria loreng bersenjata. Rumah rektornya secara misterius ditembaki orang tak dikenal.
Di UI, panser juga masuk kampus. Wajah mereka garang, lembaga pendidikan sudah menjadi medan perang. Kemudian hari, dua rektor kampus besar itu secara semena-mena dicopot dari jabatannya. Alasannya, terlalu melindungi anak didiknya yang keras kepala.
Di ITS, delapan fungsionaris DM masuk "daftar dicari" Detasemen Polisi Militer. Sepulang aksi dari Jakarta, di depan kos mereka sudah ditunggui sekompi tentara. Rektor ITS waktu itu, Prof Mahmud Zaki, ditekan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membubarkan aksi dan men-drop out para pelakunya. Sikap rektor seragam, sebisa mungkin ia melindungi anak-anaknya.
Beberapa berhasil tertangkap, sisanya bergerilya dari satu rumah ke rumah lain. Dalam proses tersebut, mahasiswa tetap "bergerak". Selama masih ada wajah yang aman dari daftar, mereka tetap konsolidasi, sembunyi-sembunyi. Pergolakan kampus masih panas, walau Para Rektor berusaha menutupi, intelejen masih bisa membaca jelas.[2]
Era NKK/BKK
Setelah gerakan mahasiswa 1978, praktis tidak ada gerakan besar yang dilakukan mahasiswa selama beberapa tahun akibat diberlakukannya konsep Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) oleh pemerintah secara paksa.
Kebijakan NKK dilaksanakan berdasarkan SK No.0156/U/1978 sesaat setelah Dooed Yusuf dilantik tahun 1979. Konsep ini mencoba mengarahkan mahasiswa hanya menuju pada jalur kegiatan akademik, dan menjauhkan dari aktivitas politik karena dinilai secara nyata dapat membahayakan posisi rezim. Menyusul pemberlakuan konsep NKK, pemerintah dalam hal ini Pangkopkamtib Soedomo melakukan pembekuan atas lembaga Dewan Mahasiswa, sebagai gantinya pemerintah membentuk struktur keorganisasian baru yang disebut BKK. Berdasarkan SK menteri P&K No.037/U/1979 kebijakan ini membahas tentang Bentuk Susunan Lembaga Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan dimantapkan dengan penjelasan teknis melalui Instruksi Dirjen Pendidikan Tinggi tahun 1978 tentang pokok-pokok pelaksanaan penataan kembali lembaga kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Kebijakan BKK itu secara implisif sebenarnya melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa, dan hanya mengijinkan pembentukan organisasi mahasiswa tingkat fakultas (Senat Mahasiswa Fakultas-SMF) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF). Namun hal yang terpenting dari SK ini terutama pemberian wewenang kekuasaan kepada rektor dan pembantu rektor untuk menentukan kegiatan mahasiswa, yang menurutnya sebagai wujud tanggung jawab pembentukan, pengarahan, dan pengembangan lembaga kemahasiswaan.
Dengan konsep NKK/BKK ini, maka peranan yang dimainkan organisasi intra dan ekstra kampus dalam melakukan kerjasama dan transaksi komunikasi politik menjadi lumpuh. Ditambah dengan munculnya UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka politik praktis semakin tidak diminati oleh mahasiswa, karena sebagian Ormas bahkan menjadi alat pemerintah atau golongan politik tertentu. Kondisi ini menimbulkan generasi kampus yang apatis, sementara posisi rezim semakin kuat.
Sebagai alternatif terhadap suasana birokratis dan apolitis wadah intra kampus, di awal-awal tahun 80-an muncul kelompok-kelompok studi yang dianggap mungkin tidak tersentuh kekuasaan refresif penguasa. Dalam perkembangannya eksistensi kelompok ini mulai digeser oleh kehadiran wadah-wadah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh subur pula sebagai alternatif gerakan mahasiswa. Jalur perjuangan lain ditempuh oleh para aktivis mahasiswa dengan memakai kendaraan lain untuk menghindari sikap represif pemerintah, yaitu dengan meleburkan diri dan aktif di Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus seperti HMI (himpunan mahasiswa islam), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) atau yang lebih dikenal dengan kelompok Cipayung. Mereka juga membentuk kelompok-kelompok diskusi dan pers mahasiswa.
Beberapa kasus lokal yang disuarakan LSM dan komite aksi mahasiswa antara lain: kasus tanah waduk Kedung Ombo, Kacapiring, korupsi di Bapindo, penghapusan perjudian melalui Porkas/TSSB/SDSB.
1990
Memasuki awal tahun 1990-an, di bawah Mendikbud Fuad Hasan kebijakan NKK/BKK dicabut dan sebagai gantinya keluar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK). Melalui PUOK ini ditetapkan bahwa organisasi kemahasiswaan intra kampus yang diakui adalah Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), yang didalamnya terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Dikalangan mahasiswa secara kelembagaan dan personal terjadi pro kontra, menamggapi SK tersebut. Oleh mereka yang menerima, diakui konsep ini memiliki sejumlah kelemahan namun dipercaya dapat menjadi basis konsolidasi kekuatan gerakan mahasiswa. Argumen mahasiswa yang menolak mengatakan, bahwa konsep SMPT tidak lain hanya semacam hiden agenda untuk menarik mahasiswa ke kampus dan memotong kemungkinan aliansi mahasiswa dengan kekuatan di luar kampus.
Dalam perkembangan kemudian, banyak timbul kekecewaan di berbagai perguruan tinggi karena kegagalan konsep ini. Mahasiswa menuntut organisasi kampus yang mandiri, bebas dari pengaruh korporatisasi negara termasuk birokrasi kampus. Sehingga, tidaklah mengherankan bila akhirnya berdiri Dewan Mahasiswa di UGM tahun 1994 yang kemudian diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di tanah air sebagai landasan bagi pendirian model organisasi kemahasiswaan alternatif yang independen.
Dengan dihidupkannya model-model kelembagaan yang lebih independen, meski tidak persis serupa dengan Dewan Mahasiswa yang pernah berjaya sebelumnya upaya perjuangan mahasiswa untuk membangun kemandirian melalui SMPT, menjadi awal kebangkitan kembali mahasiswa ditahun 1990-an.
Gerakan yang menuntut kebebasan berpendapat dalam bentuk kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik di dalam kampus pada 1987 - 1990 sehingga akhirnya demonstrasi bisa dilakukan mahasiswa di dalam kampus perguruan tinggi. Saat itu demonstrasi di luar kampus termasuk menyampaikan aspirasi dengan longmarch ke DPR/DPRD tetap terlarang.
1998
Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998, lewat pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa, akhirnya memaksa Presiden Soeharto melepaskan jabatannya. Berbagai tindakan represif yang menewaskan aktivis mahasiswa dilakukan pemerintah untuk meredam gerakan ini di antaranya: Peristiwa Cimanggis, Peristiwa Gejayan, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II , Tragedi Lampung. Gerakan ini terus berlanjut hingga pemilu 1999.

"COPAS "