Selasa, 13 Desember 2011

Pemerintah Sering Abaikan UUD 1945 dan Pancasila




Pasal 23 ayat 1 UUD 1945
" APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun melalui Undang - undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat "

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
" segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya "

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
" tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan "

PAsal 28 A " setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya "

PAsal 28 B ayat 2 " setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi "

Pasal 28 D ayat 1 " setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum "
Pasal 28 D ayat 2 " setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja "
Pasal 28 E ayat 1 " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih wilayah tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"
Pasal 28 G ayat 1 " Setiap Orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan hak azasi "
Pasal 28 H ayat 1 " setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan "
Pasal 28 I ayat 2 " setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak medapat perlindungan terhadap tindakan yang diskriminatif itu "
Pasal 28 I ayat 4 " Perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah "
PAsal 29 Ayat 2 " Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan beribadat sesuai dengan agamanya "
Pasal 31 Ayat 1 " setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan
pasal 31 ayat 2 " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya "
Pasal 33 Ayat 3 " Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebasar -besarnya untuk kemakmuran rakyat "
Pasal 34 ayat 1 " fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara "
Pasal 34 Ayat 3 " negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayan umum yang layak "


Pancasila
Sila kelima
sila ketiga
sila ke empat





ini merupakan amanah yang sering diabaikan pemerintah !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar