Selasa, 13 Desember 2011

PSU Kota PEkanbaru Harus Dilaksanakan dalam Tahun 2011






Perkembangan perpolitikan Kota Pekanbaru saat ini semakin memperlihatkan nuansa yang tidak kondusif di tataran pemerintahan, hal ini terlihat dari pengangkatan H.M Wardan sebagai Sekko Kota Pekanbaru menggantikan Dorman Djohan yang sebelumnya dipermasalahkan pengangkatannya karena tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengharuskan walikota mengkonsultasikan 3 ( tiga  ) nama calon sekretaris kota, hal inilah yang menjadi alasan pergantian dorman djohan sebagai plt sekko pekanbaru yang diangkat oleh walikota pekabaru Drs. H. Herman Abdullah. Hal ini awalnya dipicu saat pengusiran dorman djohan oleh DPRD saat hearing.

Pelantikan H.M wardan juga terkesan begitu cepat dan begitu mendadak, sehingga hal ini menimbulkan asumsi diwarnai kepentingan politik, hal ini juga menjadi tanda tanya, mengapa plt sekko tidak berasal dari lingkaran pemko namun justru dari lingkaran pemerinta provinsi dan lagi2 merangkap jabatan, padahal masih ada yg cukup layak dr pemerintah kota.

Lain lagi mengenai PSU yang jika dalam amar putusan MK dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sejak diputuskan, sebelumnya pada rapat pleno KPU bulan juli lalu telah ditetapkan PSU akan digelar pada 14 September 2011, namun lagi - lagi nuansa politis muncul, Ketua KPU Yusri Munaf harus meletakkan jabatan dan digantikan oleh makmur hendrik, belum lama mendapatkan posisi Ketua KPU, muncul isu bahwa PSU tidak dapat digelar pada waktu yang telah ditetapkan, hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar. Lembaga yang katanya independent tersebut tidak mampu melakukan kerja yang efektif dalam menjalankan hasil pleno mereka sendiri dengan berbagai alasan klasik yaitu pendanaan dan hal2 lain.
Hal ini sempat memicu berbagai Reaksi dari masyarakat dan menyebabkan kondisi lembaga politik lainnya menghangat dan hanya sibuk menunjukan power politik masing2.


Namun jika harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan serta iklim politik di kota pekanbaru, seharusnya KPU mampu memberikan solusi nyata dan kepastian mengenai penyelenggaraan PSU sehingga tidak ada pihak yang berasumsi KPU tdk independent lagi dan untuk menunjukan bahwa KPU mampu bekerja secara profesional.
menurut pandangan saya, meskipun PSU harus diundur, namun selambat - lambatnya dapat dilaksanakan pada desember 2011 ini, dengan berpandangan bahwa pendanaan dapat dilakukan melalui APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2011. Hal ini jika memang KPU, PEMKO, DPRD PEKANBARU bisa mengedepankan kepentingan bersama untuk kota pekanbaru, bukan untuk menguasai pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar